Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Sejarah Kantor

gambar kanim lama
Gedung lama Kantor Imigrasi Balikpapan. 
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memiliki sejarah panjang dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur. Didirikan pada tahun 1956, kantor ini awalnya berstatus sebagai Kantor Cabang di bawah Kantor Imigrasi Banjarmasin. Seiring perkembangan waktu, Kantor Imigrasi Balikpapan mengalami peningkatan status dan perluasan wilayah kerja.
 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor: M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan meliputi Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Kabupaten Pasir dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tanah Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan demikian, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mencakup satu kota dan dua kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan resmi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Kantor ini membawahi Tempat Pemeriksaan 2 Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Pelabuhan Laut Semayang Balikpapan.

Sebagai kota dengan tingkat mobilitas tinggi, Balikpapan memiliki arus keluar-masuk orang asing dan warga negara Indonesia yang signifikan, terutama melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Hal ini mencerminkan tingginya kesejahteraan dan taraf hidup warga Kota Balikpapan dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan berperan penting dalam pelayanan penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan lintas negara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan berlokasi strategis di Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Klandasan Ulu, Balikpapan dan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur. Demi meningkatkan kualitas pelayanan, gedung Kantor Imigrasi telah mengalami beberapa kali renovasi dan pembangunan ulang.

gambar kanim baru
Gedung baru Kantor Imigrasi Balikpapan.
 

Pada tahun 2017, gedung Kantor Imigrasi Balikpapan dibangun kembali di lokasi yang sama, sehingga sementara waktu kegiatan pelayanan dipindahkan ke Jalan Mulawarman No. 92, Sepinggan, Balikpapan. Kemudian, bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-71 pada 26 Januari 2021, gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
 
  JI. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
  Telp. (0542) 421175; WA : 0811-5925-151
  E-mail: balikpapan@imigrasi.go.id
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi

LAYANAN WHATSAPP

AKSESIBILITAS

Tekan tombol berikut pada keyboard komputer Anda untuk mengatur kenyamanan membaca:
Ctrl dan + untuk Perbesar
Ctrl dan - untuk Perkecil
Ctrl dan 0 untuk Reset
Untuk kenyamanan membaca di perangkat smartphone atau tablet:
Lebarkan atau cubit layar menggunakan dua jari untuk memperbesar teks secara instan.
Atau ketuk menu titik tiga browser Anda (kanan atas) lalu centang Situs Desktop atau atur Zoom Teks.