CAPAIAN KINERJA
Periode Januari - Maret 2026
PASPOR
PASPOR
PASPOR
PASPOR
PASPOR
PASPOR
INOVASI UNGGULAN
KABAR TERKINI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Membentuk Desa Binaan Imigrasi Di Kelurahan Manggar Kota Balikpapan
Salah satu program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedukasi masyarakat desa, khususnya di wilayah rawan, mengenai prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural guna mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Penyelundupan Manusia) adalah dengan mengamanatkan ke Unit Pelaksana Teknis Imigrasi agar Membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerjanya.
Jum’at (17/04), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang dipimpin oleh Kepala Kantor melaksanakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur dengan tujuan untuk pencegahan PMI Non Prosedural, TPPO/TPPM serta sekaligus bentuk pengawasan terhadap orang asing.
Kegiatan diikuti oleh 98 peserta yang berasal dari forum pimpinan kecamatan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan Ketua RT. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Lurah Manggar selaku tuan rumah, kemudian Camat Balikpapan Timur selaku unsur Pemerintah Kota Balikpapan, dilanjutkan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan.
Kepala Kantor imigrasi Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan dipilihnya Kelurahan Manggar sebagai Kelurahan/Desa Binaan Imigrasi karena memiliki tingkat kerawanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) karena banyaknya perusahaan asing, serta adanya warga di lokasi tersebut yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyematan ban lengan PIMPASA kepada 3 (tiga) petugas yang telah ditunjuk, untuk melaksanakan tugas pembinaan keimigrasian di wilayah kerja Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Selanjutnya penyerahan Surat Keputusan Desa Binaan Imigrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kaltim kepada Lurah Manggar serta plakat dinas dari Kepala Kantor imigrasi Balikpapan kepada Camat Balikpapan Timur.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan ini.
@agusandrianto.id @silmykarim @kemenimipas @ditjen_imigrasi @imigrasikaltim
#ImigrasiBalikpapan #kanimbpnmenujuwbbm #guardandguide #komunikasipublik #kehumasan
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.
Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia

JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dalam menangani aspek Keimigrasian orang asing di Indonesia.
Kerja sama lintas institusi ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas resiprositas terhadap negara-negara sahabat.
PKS ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations.
Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy Rachmianto.
Tindak lanjut dari PKS ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini menjadi komitmen institusinya.
“Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
“Dengan adanya PKS dan pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional”, tutup Yuldi.
Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan pedoman manajemen risiko untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan aturan setelah kementerian baru ini dibentuk pada 2024.
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kekosongan regulasi yang muncul karena aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Kekosongan ini dinilai melemahkan sistem pengendalian internal pemerintah dan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi pengambil keputusan.
"Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting," demikian penjelasan dalam dokumen resmi kementerian.
Tiga Lapis Pengawasan
Pedoman ini menggunakan sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh bagian organisasi.
Lapis pertama adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung mencegah dan mengenali risiko dalam kegiatan sehari-hari. Lapis kedua adalah unit manajemen risiko yang memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Sementara lapis ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang mengawasi secara independen apakah penerapan manajemen risiko sudah berjalan dengan baik.
Dukung Program Prioritas Nasional
Penerapan manajemen risiko ini mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah. Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dengan memastikan pelayanan publik bebas dari penyimpangan dan melindungi hak tahanan serta warga binaan.
Kedua, memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan internal berbasis risiko dan pembangunan zona integritas bebas korupsi.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Masyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Layanan publik akan lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dengan prosedur yang lebih jelas dan terstandar.
Selain itu, penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan. Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara.
Kemenimipas menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara sebagai bentuk komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik.







