PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 35
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang Keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pemeriksaan Keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status Keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen Keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang penindakan Keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi Keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik Keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas Keimigrasian.
