Penjamin Keimigrasian: Formalitas Administratif atau Lebih dari Itu?

Oleh: Ilham
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan

a

Keimigrasian di telinga masyarakat awam biasanya identik dengan paspor dan Orang Asing. Namun, cakupan Keimigrasian nyatanya lebih dari dua hal tersebut. Banyak aspek keimigrasian lainnya yang tertuang dalam aturan dasar atau aturan induk Keimigrasian, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebut saja izin tinggal keimigrasian, pengawasan Orang Asing, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dan lainnya. Dari berbagai aspek tersebut, salah satu yang menjadi concern penulis saat ini sebagai seorang petugas pelayanan yang sudah beberapa tahun bertugas pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian adalah permasalahan penjamin keimigrasian.

Isu mengenai penjamin keimigrasian sebenarnya bukanlah isu yang ramai dibicarakan atau diberitakan saat ini, baik di kalangan publik, maupun internal imigrasi sendiri. Permasalahan izin tinggal yang kerap terjadi biasanya berputar pada ranah pelanggaran izin tinggal, seperti tinggal melebihi masa tinggal yang diberikan (overstay), penyalahgunaan jenis izin tinggal, kendala sistem pada aplikasi permohonan izin tinggal, pemalsuan dokumen persyaratan izin tinggal, hingga lemahnya pengawasan lapangan terhadap Orang Asing pemegang izin tinggal. Akan tetapi, penulis melihat permasalahan penjamin ini sebagai “silent disease” yang bisa saja berakhir pada isu pelanggaran izin tinggal yang telah disebutkan sebelumnya.

Secara teori, penjamin dalam sisi keimigrasian adalah “orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia”, sesuai dengan Pasal 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam praktiknya, konsep mengenai penjamin tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Ironisnya, fakta di lapangan yang penulis temui ternyata banyak orang, bahkan Korporasi yang tidak benar-benar memahami tanggung jawabnya sebagai penjamin. Beberapa contoh kasus yang kerap kali terjadi adalah penjamin lalai dalam melaporkan perubahan data Orang Asing yang dijaminkan, seperti perubahan status sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, identitas diri, dll), perubahan status keimigrasian (jenis kegiatan dan rangkap kegiatan/jabatan), maupun perubahan alamat Orang Asing atau penjamin.

Gambar proses pengambilan foto Orang Asing sebagai salah satu prosedur perpanjangan Izin Tinggal

Penjamin bukanlah formalitas yang hadir sebagai persyaratan administratif keimigrasian saja. Lebih dari itu, penjamin juga memiliki fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban. Hadirnya penjamin Orang Asing memudahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi aktivitas Orang Asing yang berpotensi merugikan negara. Tugas pengawasan tersebut memang seharusnya dijalankan oleh petugas imigrasi. Hanya saja, penjamin dapat membantu petugas menjadi penghubung atau perpanjangan tangan antara Orang Asing dan petugas Imigrasi. Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab penjamin. Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, “Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan Alamat.”

Ketidakpahaman seseorang atau Korporasi akan fungsinya sebagai penjamin menurut penulis dapat disebabkan oleh anggapan bahwa penjamin hanyalah sekadar persyaratan administratif dalam pengajuan visa atau izin tinggal. Selain itu, rendahnya literasi mengenai kewajiban penjamin juga menjadi faktor lain yang menyebabkan penjamin tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Selama ini, banyak penjamin hanya berfokus pada masa berlaku izin tinggal, yang sebenarnya sudah merupakan hal yang cukup baik. Namun, kewajiban lainnya sering kali terabaikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya berupa lemahnya pengawasan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penjamin itu sendiri. Penjamin dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 118, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa “Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Menurut penulis, penguatan pemahaman mengenai kewajiban penjamin perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan cara sosialisasi sekaligus edukasi terhadap penjamin melalui berbagai macam media, seperti media elektronik (penayangan video edukasi atau infografis pada televisi atau media sosial) maupun media cetak (poster atau brosur), dengan menggunakan bahasa yang sederhana namun mudah dipahami. Edukasi oleh petugas juga dapat dilakukan dengan cara penjelasan secara langsung ketika penjamin mengajukan permohonan izin tinggal. Petugas dapat menekankan poin-poin penting terkait tanggung jawab penjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang juga tercantum pada Surat Pernyataan dan Jaminan. Penjelasan bukan hanya terkait tanggung jawab sebagai penjamin saja, tetapi juga konsekuensi jika penjamin tersebut tidak memenuhi kewajibannya, sehingga tercipta kesadaran hukum untuk tidak melanggar aturan.

Pada akhirnya, penjamin keimigrasian bukanlah formalitas dalam administrasi keimigrasian semata. Penjamin juga memiliki peranan penting dalam pengawasan Orang Asing. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian menjadi tanggung jawab bersama, baik penjamin maupun Direktorat Jenderal Imigrasi, demi terciptanya kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
 
  JI. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
  Telp. (0542) 421175; WA : 0811-5925-151
  E-mail: balikpapan@imigrasi.go.id
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi

LAYANAN WHATSAPP

AKSESIBILITAS

Tekan tombol berikut pada keyboard komputer Anda untuk mengatur kenyamanan membaca:
Ctrl dan + untuk Perbesar
Ctrl dan - untuk Perkecil
Ctrl dan 0 untuk Reset
Untuk kenyamanan membaca di perangkat smartphone atau tablet:
Lebarkan atau cubit layar menggunakan dua jari untuk memperbesar teks secara instan.
Atau ketuk menu titik tiga browser Anda (kanan atas) lalu centang Situs Desktop atau atur Zoom Teks.