Pekerjaan “Tengah-Tengah” bagi Pelaku Kawin Campur: Antara Regulasi dan Realitas Keluarga

Oleh: Heru Sulistyo
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
 
img 20210205 210614 601d5b82d541df21875daf53
 

Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin sering kita temui. Di balik dinamika lintas budaya tersebut, tersimpan persoalan yang kerap tidak terlihat: keterbatasan akses kerja bagi pasangan WNA, khususnya yang telah memiliki izin tinggal karena perkawinan. Di atas kertas, negara telah memberikan ruang. Namun di lapangan, ruang itu sering terasa sempit.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan dasar yang cukup jelas. Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP) karena perkawinan campuran dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya. Norma ini menunjukkan bahwa negara mengakui kebutuhan ekonomi keluarga hasil perkawinan campuran, sekaligus memberi legitimasi bagi WNA untuk beraktivitas produktif.

Namun, ketika masuk ke ranah ketenagakerjaan, pengaturannya menjadi jauh lebih ketat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja) dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) serta pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh WNA. Dalam praktiknya, ketentuan ini dipertegas melalui berbagai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tenaga kerja asing umumnya hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian atau kompetensi khusus. Bahkan, terdapat daftar jabatan yang secara eksplisit dilarang untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, terutama pekerjaan yang bersifat operasional dasar.
 
img 20210205 210614 601d5b82d541df21875daf53
 

Di sinilah muncul kesenjangan. Di satu sisi, aturan keimigrasian membuka ruang bagi WNA pemegang KITAS/KITAP karena perkawinan untuk bekerja. Namun di sisi lain, regulasi ketenagakerjaan membatasi jenis pekerjaan yang dapat diakses, sehingga secara de facto hanya tersedia dua pilihan ekstrem: bekerja di sektor “atas” sebagai tenaga ahli dengan persyaratan ketat, atau berusaha mandiri di sektor “bawah” yang membutuhkan modal dan kesiapan tidak sedikit. Hal menjadi persoalan adalah tidak adanya ruang bagi pekerjaan “tengah-tengah”. Pekerjaan seperti kasir, sales, marketing, staf administrasi, atau pekerja jasa lainnya yang tidak mensyaratkan keahlian tinggi, pada praktiknya tidak terbuka bagi WNA. Padahal, tidak semua pasangan WNA dalam perkawinan campuran memiliki latar belakang sebagai tenaga ahli, dan tidak semuanya siap menjadi pengusaha.

Ketiadaan ruang ini bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi telah berdampak nyata pada kehidupan keluarga. Sebagai ilustrasi konkret, terdapat kasus seorang WNA berinisial DA yang menikah dengan perempuan WNI berinisial AM. DA telah memiliki KITAP, yang secara hukum memberikan dasar untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun dalam praktiknya, ia kesulitan mendapatkan pekerjaan karena tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga ahli, sementara pekerjaan non-skill juga tidak terbuka baginya. Dalam kondisi terdesak secara ekonomi, DA akhirnya memilih bekerja di negara tetangga yang memberikan akses lebih luas bagi pekerja asing di sektor non-skill. Keputusan ini berdampak besar pada kehidupan rumah tangga mereka. Jarak, tekanan ekonomi, serta faktor-faktor lain yang bersifat pribadi dan tidak dapat diungkapkan secara terbuka, pada akhirnya menyebabkan pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.

Kasus ini bukan satu-satunya. Di lapangan, cukup banyak perempuan WNI yang datang berkonsultasi dengan harapan mendapatkan solusi atas keterbatasan akses kerja bagi pasangan mereka. Sayangnya, jawaban yang tersedia seringkali normatif: membuka usaha sendiri atau mencari pekerjaan sebagai tenaga ahli. Pilihan yang, dalam banyak kasus, tidak realistis dalam jangka pendek. Perlu ditegaskan bahwa gagasan membuka akses pekerjaan “tengah-tengah” bagi pelaku kawin campur bukanlah bentuk keberpihakan berlebihan kepada tenaga kerja asing. Justru, ini adalah bagian dari perlindungan terhadap warga negara Indonesia, khususnya perempuan yang berada dalam perkawinan campuran. Ketika regulasi secara tidak langsung membatasi kontribusi ekonomi pasangan, maka dampaknya akan kembali kepada keluarga itu sendiri.

727 ilustrasi pria wna menikah dengan perempuan wni bridestory

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan antara sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan. Negara dapat mempertimbangkan skema khusus bagi WNA pemegang KITAS/KITAP karena perkawinan campuran, misalnya dengan memberikan akses terbatas untuk bekerja di sektor tertentu tanpa melalui prosedur RPTKA yang kompleks, atau dengan mekanisme yang lebih sederhana dan terkontrol. Pengaturan ini tetap dapat dibatasi agar tidak mengganggu pasar tenaga kerja domestik. Selain memberikan kepastian hukum bagi individu, kejelasan regulasi juga akan memberikan rasa aman bagi perusahaan. Banyak pemberi kerja sebenarnya tidak keberatan merekrut WNA dalam perkawinan campuran untuk posisi tertentu, namun terkendala ketidakjelasan aturan dan kekhawatiran terhadap sanksi.

Pada akhirnya, kita perlu melihat isu ini secara lebih utuh. Di balik istilah “tenaga kerja asing”, ada individu yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia. Ada perempuan WNI yang berharap rumah tangganya tetap bertahan. Dan ada realitas bahwa kebutuhan hidup tidak selalu bisa menunggu kesempurnaan regulasi.

Membuka ruang bagi “pekerjaan tengah-tengah bagi pelaku kawin campur” adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar. Bukan hanya bagi ekonomi keluarga, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan perlindungan terhadap warga negara itu sendiri.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
 
  JI. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
  Telp. (0542) 421175; WA : 0811-5925-151
  E-mail: balikpapan@imigrasi.go.id
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi

LAYANAN WHATSAPP

AKSESIBILITAS

Tekan tombol berikut pada keyboard komputer Anda untuk mengatur kenyamanan membaca:
Ctrl dan + untuk Perbesar
Ctrl dan - untuk Perkecil
Ctrl dan 0 untuk Reset
Untuk kenyamanan membaca di perangkat smartphone atau tablet:
Lebarkan atau cubit layar menggunakan dua jari untuk memperbesar teks secara instan.
Atau ketuk menu titik tiga browser Anda (kanan atas) lalu centang Situs Desktop atau atur Zoom Teks.