
Balikpapan — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi menghadirkan layanan keimigrasiannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen "Imigrasi untuk Rakyat" guna memperluas jangkauan pelayanan publik ke kawasan IKN yang terus berkembang seiring pembangunan infrastruktur dan pertambahan penduduk di wilayah tersebut.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat yang berada di kawasan IKN kini dapat mengakses berbagai informasi dan layanan keimigrasian tanpa harus menempuh jarak yang jauh menuju kantor imigrasi di Balikpapan. Beberapa layanan yang tersedia antara lain konsultasi terkait keimigrasian dan pengurusan paspor.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Perlu diketahui, layanan ini masih berada dalam masa ujicoba dengan kuota terbatas sebanyak 20 pemohon per hari, terhitung sejak diluncurkan hingga 11 September 2026. Selanjutnya, pelaksanaan layanan ini akan dievaluasi guna menentukan kelanjutan serta kemungkinan penambahan kuota di masa mendatang.
Kehadiran Imigrasi Balikpapan di MPP IKN ini sejalan dengan semangat "lebih dekat, lebih mudah, lebih informatif" yang diusung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkan proses pengurusan dokumen keimigrasian dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi warga di sekitar IKN.
