Imigrasi Balikpapan Menyediakan Fitur Pelacakan Status Permohonan Paspor Secara Daring, Pemohon Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Imigrasi

BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat yang sedang mengurus paspor. Melalui Fitur Pelacakan Status Permohonan Paspor, pemohon kini dapat memantau perkembangan permohonan paspornya secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi balikpapan.imigrasi.go.id dan bisa digunakan kapan saja, cukup bermodalkan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke internet.

Cara penggunaannya pun terbilang mudah. Pemohon hanya perlu membuka laman resmi Imigrasi Balikpapan, kemudian memilih menu layanan Pelacakan Status Paspor. Selanjutnya, pemohon diminta memasukkan Nomor Permohonan pada kolom yang tersedia dan menekan tombol "Cari Permohonan". Dalam hitungan detik, status permohonan paspor akan langsung ditampilkan di layar.

Dengan adanya fitur ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor imigrasi hanya untuk menanyakan sejauh mana proses pembuatan paspor mereka. Cukup dari rumah atau di mana saja, status pengajuan bisa dipantau dengan cepat dan praktis.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Didukung Inovasi MELAWAI

Selain layanan pelacakan status permohonan paspor berbasis website, kemudahan ini juga diperkuat dengan inovasi MELAWAI atau Memberikan Layanan Melalui WhatsApp Imigrasi, sebuah inovasi layanan yang diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon paspor mengetahui informasi seputar paspor, seperti status permohonan, tata cara pembayaran, biaya permohonan, persyaratan, hingga penyampaian apresiasi serta aspirasi terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Balikpapan.

Melalui MELAWAI, masyarakat mendapat kanal tambahan yang lebih personal untuk berkomunikasi langsung dengan petugas via WhatsApp, tanpa harus mengakses website atau datang ke kantor. 

Dengan kombinasi layanan Pelacakan Status Permohonan Paspor via website dan MELAWAI via WhatsApp, masyarakat kini memiliki dua kanal mandiri untuk memantau proses paspornya baik secara digital melalui situs resmi, maupun secara personal melalui pesan WhatsApp.

Kedua inovasi ini menjadi bagian dari sederet terobosan layanan yang terus dikembangkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin transparan, efisien, dan berbasis digital bagi masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
 
  JI. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
  Telp. (0542) 421175; WA : 0811-5925-151
  E-mail: balikpapan@imigrasi.go.id
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi

LAYANAN WHATSAPP

AKSESIBILITAS

Tekan tombol berikut pada keyboard komputer Anda untuk mengatur kenyamanan membaca:
Ctrl dan + untuk Perbesar
Ctrl dan - untuk Perkecil
Ctrl dan 0 untuk Reset
Untuk kenyamanan membaca di perangkat smartphone atau tablet:
Lebarkan atau cubit layar menggunakan dua jari untuk memperbesar teks secara instan.
Atau ketuk menu titik tiga browser Anda (kanan atas) lalu centang Situs Desktop atau atur Zoom Teks.