
Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengoptimalkan pemanfaatan kanal pengaduan yang tersedia bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) IMIPAS.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:
- Pelayanan public;
- Pengaduan atas penyelenggaraan layanan;
- Aspirasi Masyarakat;
- Maupun permintaan informasi.
Sementara itu, WBS IMIPAS menjadi kanal internal yang secara khusus disediakan untuk menampung laporan dugaan pelanggaran serius di lingkungan Kementerian. Melalui WBS IMIPAS, masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan:
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Penyalahgunaan wewenang;
- Pelanggaran disiplin;
- Pelanggaran kode etik dan kode perilaku;
- Penyimpangan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN);
- Hingga dugaan tindak pidana lainnya.

Kedua kanal tersebut kini dapat diakses masyarakat secara mudah cukup dengan memindai QR Code yang telah disediakan, sejalan dengan slogan yang diusung Kementerian: "Pindai, Sampaikan, Awasi".
Pihak Kementerian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan ASN dalam memanfaatkan kedua kanal ini sangat penting untuk mendukung efektivitas pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan diharapkan dapat dideteksi lebih dini, sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Cukup pindai QR Code yang tersedia dan sampaikan laporan sesuai substansi pengaduan Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun lingkungan kerja yang semakin profesional, berintegritas, transparan, dan terpercaya di mata masyarakat.
