Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Optimalkan Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! dan WBS Internal

Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengoptimalkan pemanfaatan kanal pengaduan yang tersedia bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) IMIPAS.

Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:

  • Pelayanan public;
  • Pengaduan atas penyelenggaraan layanan;
  • Aspirasi Masyarakat;
  • Maupun permintaan informasi.

Sementara itu, WBS IMIPAS menjadi kanal internal yang secara khusus disediakan untuk menampung laporan dugaan pelanggaran serius di lingkungan Kementerian. Melalui WBS IMIPAS, masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan:

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
  • Penyalahgunaan wewenang;
  • Pelanggaran disiplin;
  • Pelanggaran kode etik dan kode perilaku;
  • Penyimpangan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN);
  • Hingga dugaan tindak pidana lainnya.

Kedua kanal tersebut kini dapat diakses masyarakat secara mudah cukup dengan memindai QR Code yang telah disediakan, sejalan dengan slogan yang diusung Kementerian: "Pindai, Sampaikan, Awasi".

Pihak Kementerian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan ASN dalam memanfaatkan kedua kanal ini sangat penting untuk mendukung efektivitas pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan diharapkan dapat dideteksi lebih dini, sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Cukup pindai QR Code yang tersedia dan sampaikan laporan sesuai substansi pengaduan Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun lingkungan kerja yang semakin profesional, berintegritas, transparan, dan terpercaya di mata masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur
 
  JI. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
  Telp. (0542) 421175; WA : 0811-5925-151
  E-mail: balikpapan@imigrasi.go.id
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi

LAYANAN WHATSAPP

AKSESIBILITAS

Tekan tombol berikut pada keyboard komputer Anda untuk mengatur kenyamanan membaca:
Ctrl dan + untuk Perbesar
Ctrl dan - untuk Perkecil
Ctrl dan 0 untuk Reset
Untuk kenyamanan membaca di perangkat smartphone atau tablet:
Lebarkan atau cubit layar menggunakan dua jari untuk memperbesar teks secara instan.
Atau ketuk menu titik tiga browser Anda (kanan atas) lalu centang Situs Desktop atau atur Zoom Teks.