
Balikpapan – (24/9) Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur menggelar audiensi dan monitoring implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.
Kegiatan dipimpin Langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Umi Laili, didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Suryadianto beserta tim. Monitoring bertujuan mengetahui sejauh mana pemenuhan dan perlindungan HAM bagi pekerja migran berjalan di Balikpapan, khususnya melalui layanan keimigrasian.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam melihat pelaksanaan perlindungan hak pekerja migran, termasuk keterkaitannya dengan aspek keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Beberapa hal yang digali dalam audiensi meliputi kebijakan pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural, program pengawasan dan sosialisasi, data calon PMI yang ditunda/dicegah keberangkatannya, praktik baik penanganan kasus, kendala di lapangan, hingga langkah koordinasi dengan KP2MI/BP3MI, Disnaker, dan Kepolisian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenham Kaltim memperkuat sinergi lintas lembaga demi pelindungan pekerja migran yang lebih optimal.
